A. Penjelasan
Proklamasi
kemerdekaan merupakan puncak pencapaian perjuangan menggapai kemerdekaan. Dari
mulai detik itu sebuah negara menjadi negara yang merdeka yang berhak
menentukan nasibnya sendiri tanpa harus diatur oleh pihak lain.
Kita
memang tidak mengalami betapa berat dan hebatnya perjuangan tersebut namun dari
informasi yang kita peroleh baik dari buku pelajaran, tokoh pejuang, buku
literatur maupun dari museum tentu kita dapat merasakan betapa hebatnya
perjuangan para pahlawan dalam usahanya meraih kemerdekaan.
Proklamasi
berasal dari kata “proclamatio” (bhs. Yunani) yang artinya
“pengumuman kepada seluruh rakyat”. Pengumuman tersebut terutama pada hal-hal
yang berhubungan dengan ke-tatanegaraan. Proklamasi Kemerdekaan adalah awal
dari kehidupan sebagai bangsa yang merdeka. Kemerdekaan merupakan hak setiap
bangsa tanpa ada kecuali. Merdeka berarti mulai saat itu bangsa Indonesia telah
mengambil sikap dalam menentukan nasib bangsa dan nasib tanah airnya dalam
segala bidang. Dalam hal kehidupan kenegaraan, berarti bangsa Indonesia akan
menyusun negara sendiri. Dalam hal hukum berarti bangsa Indonesia akan
menentukan hukum sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia sendiri. Demikian pula
dari segi tata negara, bahwa pada saat itu telah berdiri tata negara dan tata
hukum bangsa Indonesia.
Proklamasi
kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno - Hatta menjadi tonggak
bagi berdirinya negara Indonesia, serta bangsa Indonesia berhak berdiri sama
tinggi duduk sama rendah dengan semua bangsa di dunia, dan uraian isi
Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan
bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah, Proklamasi Kemerdekaan
merupakan norma dasar dari tata hukum Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan menjadi
dasar bagi berlakunya ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada tata hukum baru, yaitu
tata hukum Indonesia.
Dasar
hukum bagi lahirnya tata hukum baru itu adalah Proklamasi Kemerdekaan itu
sendiri. Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama dari tata hukum
Indonesia. Sebagai norma pertama, Proklamasi Kemerdekaan juga dapat dikatakan
sebagai norma dasar.
B. Makna Proklamasi
Kemerdekaan
1. Dari sudut ilmu
hukum, maka Proklamasi merupakan pernyataan yang berisikan keputusan bangsa
Indonesia telah menghapuskan tata hukum kolonial untuk digantikan dengan tata
hukum nasional.
2. Dari sudut
politik-ideologis, Proklamasi merupakan pernyataan bangsa Indonesia telah
berhasil melepaskan diri dari segala belenggu penjajahan dan sekaligus
menunjukkan kemandirian dan kemampuan bangsa Indonesia menjadi negara Republik
Indonesia yang bebas, merdeka, dan berdaulat penuh.
3. Proklamasi
Kemerdekaan adalah suatu alat hukum internasional untuk menyatakan kepada
rakyat dan seluruh dunia bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam
tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan, yang meliputi
bangsa, tanah air, pemerintahan, dan kebahagiaan rakyat.
4. Proklamasi dapat
dipandang sebagai puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai
kemerdekaannya.
Jadi norma pertama dalam tata hukum di Indonesia proklamasi kemerdekaan ? Di literatur lain norma pertama tata hukum Indonesia itu Pembukaan UUD 1945. Mohon pencerahan..
BalasHapus