Rabu, 16 November 2016

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

A.  Penjelasan
Proklamasi kemerdekaan merupakan puncak pencapaian perjuangan menggapai kemerdekaan. Dari mulai detik itu sebuah negara menjadi negara yang merdeka yang berhak menentukan nasibnya sendiri tanpa harus diatur oleh pihak lain.
Kita memang tidak mengalami betapa berat dan hebatnya perjuangan tersebut namun dari informasi yang kita peroleh baik dari buku pelajaran, tokoh pejuang, buku literatur maupun dari museum tentu kita dapat merasakan betapa hebatnya perjuangan para pahlawan dalam usahanya meraih kemerdekaan.
Proklamasi berasal dari kata “proclamatio” (bhs. Yunani) yang artinya “pengumuman kepada seluruh rakyat”. Pengumuman tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ke-tatanegaraan. Proklamasi Kemerdekaan adalah awal dari kehidupan sebagai bangsa yang merdeka. Kemerdekaan merupakan hak setiap bangsa tanpa ada kecuali. Merdeka berarti mulai saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap dalam menentukan nasib bangsa dan nasib tanah airnya dalam segala bidang. Dalam hal kehidupan kenegaraan, berarti bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri. Dalam hal hukum berarti bangsa Indonesia akan menentukan hukum sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia sendiri. Demikian pula dari segi tata negara, bahwa pada saat itu telah berdiri tata negara dan tata hukum bangsa Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno - Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, serta bangsa Indonesia berhak berdiri sama tinggi duduk sama rendah dengan semua bangsa di dunia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah, Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma dasar dari tata hukum Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada tata hukum baru, yaitu tata hukum Indonesia.
Dasar hukum bagi lahirnya tata hukum baru itu adalah Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri. Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama dari tata hukum Indonesia. Sebagai norma pertama, Proklamasi Kemerdekaan juga dapat dikatakan sebagai norma dasar.
B.  Makna Proklamasi Kemerdekaan
1.   Dari sudut ilmu hukum, maka Proklamasi merupakan pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah menghapuskan tata hukum kolonial untuk digantikan dengan tata hukum nasional.
2.   Dari sudut politik-ideologis, Proklamasi merupakan pernyataan bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala belenggu penjajahan dan sekaligus menunjukkan kemandirian dan kemampuan bangsa Indonesia menjadi negara Republik Indonesia yang bebas, merdeka, dan berdaulat penuh.
3.   Proklamasi Kemerdekaan adalah suatu alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan, yang meliputi bangsa, tanah air, pemerintahan, dan kebahagiaan rakyat.
4.   Proklamasi dapat dipandang sebagai puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya.

1 komentar:

  1. Jadi norma pertama dalam tata hukum di Indonesia proklamasi kemerdekaan ? Di literatur lain norma pertama tata hukum Indonesia itu Pembukaan UUD 1945. Mohon pencerahan..

    BalasHapus