A. Pengertian Norma
Norma
adalah peraturan, kaidah, tatanan atau ukuran untuk menentukan sesuatu. Norma
dapat diartikan sebagai suatu petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan
untuk mengatur setiap manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban,
keamanan, dan kedamaian.
Manusia
adalah makhluk yang tidak dapat hidup sendiri mereka selalu membutuhkan orang
lain untuk memenuhi tujuan dan kebutuhan hidupnya. Menurut Aristoteles
bahwa manusia merupakan makhluk “Zoon Politicon”, artinya
manusia merupakan mahkluk yang pada dasarnya selalu ingin berkumpul atau saling
bergantung dengan manusia lain. Dan menurut Hans Kelsen, “man
is a sosial and political being”, artinya manusia itu adalah makhluk sosial
yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan
makhluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makluk sosial itu selalu
berorganisasi. Dengan bermasyarakat, manusia mampu mengembangkan daya cipta,
rasa, dan karsa yang semuanya tidak akan terlepas dari lingkungan alam dan
masyarakatnya. Untuk menghindari benturan kepentingan maka dalam masyarakat di
buat norma atau peraturan yang berfungsi untuk mengatur tatanan kehidupan
bermasyarakat. Setiap individu dalam kelompok masyarakat tersebut harus patuh
dan taat pada norma tersebut sehingga akan menuju tatanan masyarakat yang
dinamis, aman, nyaman dan tenang.
Norma
dapat bersifat larangan dan keharusan. Norma larangan dapat menimbulkan sanksi
bagi orang yang melanggarnya, misalnya: dilarang mencuri (pasal 362 KUHP).
Norma keharusan mewajibkan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya anak
harus hormat orang yang lebih tua, saling tolong menolong, dan sebagainya.
B. Macam-Macam Norma
1. Dari
sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh
masyarakat, norma dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Cara (Usage)
Cara
mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antar
individu. Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat,
tetapi sekedar celaan cemoohan atau ejekan, misal orang kentut yang terdengar
teman-teman sekelasnya
b. Kebiasaan
(Folkways)
Kebiasaan
mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi dari pada cara (usage). Kebiasaan
adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam waktu lama dan mempunyai bentuk yang
sama karena mayoritas orang menyukai atau menganggap perbuatan itu sepantasnya
dilakukan. Misalnya, kebiasaan memakai baju bagus saat pesta.
c. Tata
Kelakuan (Mores)
Tata
kelakuan adalah kebiasaan yang ada dalam masyarakat dan sudah lebih menjadi
norma pengatur dibanding sebuah kebiasaan. Misalnya, larangan membunuh,
larangan mencuri
d. Adat
Istiadat (Custom)
Tata
kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat
yang memilikinya dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang
melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di
Lampung melarang terjadinya perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi
perceraian, orang yang melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan
dikeluarkan dari masyarakat hingga suatu saat keadaannya pulih kembali. Norma
pada umumnya berlaku dalam suatu lingkungan.
2. Norma
berdasarkan kekuatan sanksinya dapat dibedakan menjadi:
a. Norma
agama/religi
Norma
agama yaitu norma/kaidah atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan
Yang Maha Esa (Allah) yang tertuang dalam kitab suci yang diberlakukan bagi
manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rasul). Norma agama
berisi perintah, larangan, dan anjuran dari Tuhan Yang Maha Esa. Dan
diberlakukan untuk manusia agar hidupnya bahagia di dunia dan di akhirat.
Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi yang akan ditanggung oleh
pelanggar baik di dunia maupun di akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan
oleh para penegak hukum. Misalnya: Jangan membunuh! Jangan mencuri! Bagi orang
yang melanggar norma ini akan memperoleh sanksi di akhirat, meskipun di dunia
sanksi tersebut juga sudah dirasakan yang berupa kegoncangan hidupnya.
Norma agama mempunyai ciri-ciri tersendiri, antara lain:
1). Sumber hukumnya dari
Tuhan Yang Maha Esa
2). Norma agama bersifat
universal dan kekal atau abadi.
3). Sanksi bagi yang
melanggar adalah dosa.
4). Bagi orang yang
melaksanakan mendapatkan pahala.
5). Luas berlakunya adalah
umat manusia sedunia
Contoh dari norma agama ini antara lain:
1) Melaksanakan ibadah agama
sesuai dengan agamanya
2) Menghormati orang tua
3) Harus jujur
b. Norma
moral/ kesusilaan
Norma
moral/kesusilaan yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani
manusia dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Menurut Kansil,
peraturan hidup dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan-kamil).
Sedang menurut Wignyodipuro (1983: 13) menyebutnya sebagai
bahwa norma ini merupakan norma yang paling tua dan asli. Karena adanya norma
kesusilaan bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri,
tanpa melihat jenis kelamin dan darimana asal kebangsaannya. Aturan-aturan
dalam norma ini berkaitan dengan yang dianjurkan dalam norma agama dan dalam
norma hukum.
Norma
ini berisi tentang tingkah laku yang berdasarkan keadilan dan kebenaran. Norma
kesusilaan dapat digunakan sebagai tolak ukur baik buruknya suatu perbuatan
manusia dalam bertindak di lingkungan masyarakat. Orang yang melanggar akan
mendapat sanksi rasa bersalah, dihina, atau dikucilkan. Hal ini juga akan
menimbulkan rasa menyesal dalam diri seorang pelanggar. Norma ini bersifat
lokal atau kedaerahan.
Norma moral/kesusilaan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut, antara
lain:
1. Bersumber dari suara
hati sanubari manusia (hati nurani).
2. Bersifat lokal, artinya norma ini tumbuh berkembang dan terpelihara di
masyarakat tertentu.
3. Sanksi bagi yang
melanggar adalah rasa cemas atau pun malu.
Contoh dari norma kesusilaan antara lain:
1. Hendaklah berlaku jujur
dalam berbuat
2. Biasakan berkata yang
sopan
3. Berbuat baik kepada
sesama dan tolong menolong
3. Bersikap hormat pada
orang yang lebih tua
c. Norma
adat/kesopanan
Norma
adat adalah aturan tidak tertulis, timbul dan diadakan oleh masyarakat itu
sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga anggota masyarakat saling hormat
menghormati. Norma adat senantiasa tumbuh dari suatu kebutuhan hidup yang
nyata. Cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan
masyarakat tempat norma adat itu berlaku. Walaupun dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari, tetapi masih banyak sebagian anggota masyarakat yang kurang
menyadari bahwa mereka telah melaksanakan norma adat. Orang yang melanggar
norma ini akan mendapat sanksi berupa pengucilan, diasingkan, dicemooh dalam
pergaulan hidup masyarakat. Norma adat di setiap daerah berbeda-beda bentuk dan
pelaksanaannya, sehingga sanksi bagi pelanggarnya sesuai dengan peraturan dari
adat daerah tersebut.
Norma
kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk
suatu daerah tertentu sehingga bias terjadi suatu norma sopan di satu tempat
namun tidak sopan di masyarakat lain. Landasan norma ini adalah kepatutan,
kepantasan, dan kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat.
Adat
yang berupa tradisi bisa menadi suatu yang sakral yang harus dilakukan dengan
ritual tertentu agar sesuai dengan ketentuan yang sudah ada sejak turun
temurun.
Ciri-ciri dari norma kesopanan antara lain:
1. Bersumber dari pergaulan
manusia di masyarakat itu sendiri.
2. Bersifat lokal atau
kedaerahan.
3. Sanksi yang melanggar
adalah cemoohan atau hinaan dari masyarakat.
4. Norma adat adalah aturan
yang tidak tertulis
Contoh dari norma kesopanan antara lain:
1. Orang muda menghormati
orang yang lebih tua
2. Berpakaian yang sopan
dan rapi
3. Jangan meludah di
sembarang tempat
4. Tolong menolong dengan
tetangga
5. Jangan makan sambil
bicara
6. Jangan makan dekat pintu
d. Norma
hukum
Norma
hukum adalah peraturan atau kaidah yang dibuat oleh penguasa negara yang
berlaku dalam suatu negara tertentu. Norma hukum diperlukan untuk mengatur
kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Sutisna
berpendapat bahwa hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang
berisi perintah atau larangan yang memaksa dan akan memberikan sanksi tegas
bagi setiap orang yang melanggarnya.
Sanksi
yang tegas, jelas, dan bersifat memaksa merupakan keistimewaan norma hukum.
Bagi orang-orang yang tidak patuh kepada norma kesopanan, norma kesusilaan, dan
norma agama, dapat menimbulkan ketidaktertiban dalam kehidupan bersama sehingga
perlu adanya sanksi yang bersifat memaksa.
Sehingga
diharapkan, dengan adanya norma hukum, seseorang akan lebih patuh terhadap
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Ciri-ciri norma hukum, antara lain:
1. Bersumber dari penguasa
negara yang berwenang.
2. Sifatnya memaksa dan
mengikat.
3. Sanksi bagi yang
melanggar akan mendapat hukuman (penjara atau denda).
Contoh dari norma hukum, yaitu:
1. “Barang siapa dengan
sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan
hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
2. Tidak melakukan tindakan
pemaksaan kepada orang lain
3. Taat dan patuh terhadap
hukum yang berlaku
C. Hubungan Antar-Norma
Setiap
gerak individu dalam masyarakta selalu dilingkupi oleh norma-norma yang
berlaku. Norma-norma tersebut tidak saling bertentangan antara saru dengan
norma yang lain, malah saling melengkapi sehingga akan terbentuk keseimbangan
Hubungan
antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya,
kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat yang mana dalam
hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat.
Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh
kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi perintah
yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat
sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk
“pencurian”, “penipuan”, dan pelanggaran hukum lainnya.
Hubungan
antara norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan norma hukum yang tidak dapat
dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan.
Norma agama bersumber dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma
kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya
keyakinan masyarakat yang bersangkutan, dan norma hukum sumbernya peraturan
perundang-undangan.
D. Sanksi dari Norma
1. Norma
agama sanksinya berupa ancaman dosa. Norma ini bersumber dari keyakinan atau
kepercayan diri seseorang pada Tuhan Yang Maha Esa (Allah) sehingga norma ini
mudah dilanggar bagi seseorang yang tidak mempercayai keyakinan akan agama.
2. Norma
kesusilaan/moral sanksinya bersumber dari diri sendiri. Moral selalu
berhubungan dengan dirinya sebagai manusia. Orang yang melanggar norma moral
akan merasa “malu” atau “menyesal”. Norma kesusilaan tidak efektif apabila
seseorang yang melanggar norma ini memiliki moral yang buruk atau tidak
memiliki hati nurani.
3. Norma
kesopanan/adat sanksinya bagi si pelanggar biasanya akan dikucilkan atau
disingkirkan oleh masyarakat setempat. Orang yang tidak tahu adat, maka tidak
mengenal sopan-santun akan dicemooh masyarakat dan ditinggalkan.
4. Norma
hukum sanksinya bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi dalam norma hukum
dibutuhkan karena sanksi dari ketiga norma sebelumnya tidak cukup kuat dan
efektif mencegah terjadinya pelanggaran norma. Sanksi dalam hukum pidana berupa
nestapa atau penderitaan, sedangkan sanksi dalam hukum perdata berupa ganti
rugi. Sanksi dalam hukum pidana dapat berupa sanksi pokok dan sanksi tambahan.
Sanksi pokok terdiri dari: hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Sanksi
tambahan terdiri dari: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu,
dan pengumuman keputusan hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar