Rabu, 16 November 2016

Hakikat dan Arti Penting Hukum bagi Warga Negara

A.  Pengertian Hukum
1.   Pengertian Hukum Secara Umum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (berisi perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Perbuatan yang dianggap melanggar petunjuk hidup tersebut (hukum) dapat mengakibatkan adanya tindakan oleh pemerintah/penguasa.
2.   Pengertian Hukum menurut Ahli
a.   Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, sehingga masyarakat wajib untuk mentaati semua peraturan agar tercipta masyarakat yang teratur.
b.   Leon Duguit berpendapat hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
c.   Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang, dan bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
d.   Mayers menjelaskan bahwa hukum ialah semua peraturan yang mengandung unsur-unsur ke-susilaan, yang ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
B.  Tujuan Hukum
1.   Tujuan Hukum Secara Umum
a.   Mengatur masyarakat tata tertib masyarakat agar damai dan adil
b.   Menjamin adanya kepastian hukum bagi setiap individu atau kelompok
c.   Mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat
d.   Tercapainya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
2.   Tujuan Hukum menurut beberapa ahli:
a.   Van Apeldoorn, hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan, seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa dan harta benda dari pihak yang merugikan.
b.   Oeny, hukum bertujuan untuk mencapai keadilan sedang unsur-unsur yang mengiringi keadilan adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
c.   Bentham, hukum berfungsi untuk mewujudkan kebahagiaan bagi sebanyak mungkin orang.
d.   Subekti, hukum mengabdi pada tujuan Negara, yaitu mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
C.  Penggolongan Hukum
1.   Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
a.   Hukum tertulis (konstitusi), yaitu hukum yang termuat dalam bentuk tulisan dicantumkan dalam peraturan negara. Contohnya: UUD 1945, KUHP, KUH Perdata
b.   Hukum tidak tertulis (konvensi), yaitu hukum yang berlaku dalam masyarakat tetapi tidak tertulis dan ditaati seperti hukum tertulis. Hukum tidak tertulis disebut juga hukum kebiasaan. Contohnya: hukum adat
2.   Menurut sumbernya, hukum dibedakan menjadi empat, yaitu:
a.   Hukum undang-undang, yaitu hukum yang bersumber dari perundang-undangan.Contohnya: KUHP, Hukum Administrasi Negara, KUH Perdata
b.   Hukum adat, yaitu hukum yang bersumber kebiasaan masyarakat. Contohnya: adat istiadat, norma kesopanan, norma kesusilaan
c.   Traktat, yaitu hukum yang bersumber dari perjanjian yang dibuat antarnegara. Contohnya: PBB, Gerakan Non Blok, ASEAN
d.   Yurisprudensi, yaitu hukum yang bersumber dari keputusan hakim. Contohnya: Keputusan hakim tentang suatu perkara hukum
3.   Menurut waktu berlakunya, hukum dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a.   Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang pada suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
b.   Ius constituendum (hukum yang dicita-citakan), yaitu hukum yang dirancang untuk digunakan pada masa yang akan datang dan disesuaikan dengan fungsi dan tujuan undang-undang tersebut dibuat.
c.   Hukum asasi, hukum yang berlaku dimanapun dan kapanpun tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku selama-lamanya.
4.   Menurut isinya, hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.   Hukum publik (hukum negara), hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara mengenai hal yang bersangkutan dengan kepentingan umum. Contohnya: Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara
b.   Hukum privat (hukum sipil), yaitu mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan seseorang. Contohnya: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Dagang
5.   Menurut cara mempertahankan hukum, dibedakan menjadi:
a.   Hukum material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contohnya: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang
b.   Hukum formal (hukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contohnya: Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana
6.   Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a.   Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
b.   Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
7.   Menurut Wilayah berlakunya
a.   Hukum lokal, hukum yang hanya berlaku pada satu wilayah saja misal hukum adat.
b.   Hukum Nasional, hukum yang berlaku di suatu Negara
c.   Hukum internasional, hukum yang mengatur hubungan satu atau lebih negara
D.  Arti Penting Hukum
Hukum memiliki arti penting manakala memiliki fungsi yang melekat di dalamnya. Menurut Soerjono Soekanto, secara umum hukum memiliki fungsi:
1.   Sebagai pengendalian sosial. Artinya, hukum berfungsi sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman atau perbuatan yang membahayakan diri serta harta bendanya. Contoh: seorang pedagang akan tenang menjual dagangannya tanpa takut kena palak atau pungli dari preman karena ada hukum yang tegas untuk menghukum pelanggar hukum.
2.   Sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial. Maksudnya adalah hukum merupakan sarana untuk menyerasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat sehingga proses pergaulan hidup akan dapat berlangsung secara lancar. Contoh: Buruh akan bersemangat kerja dan akrab dengan pengusaha apabila ada aturan hukum yang mengatur kedua belah pihak secara adil.
3.   Sarana untuk menata masyarakat. Hukum seharusnya dapat menciptakan perubahan sehingga akan dapat menata kembali masyarakat. Contoh: Rencana diundangkannya RUU Pornografi dan Pornoaksi akan mengubah dan menata hidup kembali masyarakat Indonesia jauh dari aksi-aksi yang bersifat budaya bebas, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
E.  Unsur yang Harus Dipenuhi Dalam Rangka Menegakkan Hukum
Selain itu, arti pentingnya hukum menurut Sudikno Mertokusumo ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam rangka menegakkan hukum, yaitu:
1.   Adanya kepastian hukum. Agar kepentingan manusia terlindungi hukum harus dilaksanakan. Negara maupun masyarakat wajib menjaga, melindungi, dan memberikan keadilan bagi semua unsur warga masyarakat.
2.   Kemanfaatan. Hukum harus memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenangan, kebahagiaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.   Keadilan. Hukum harus memberikan rasa keadilan bagi semua warga Negara tanpa memandang suku, golongan, status, semua orang harus mendapat keadilan yang merata.

1 komentar:

  1. Las Vegas' Wynn Casino - JTM Hub
    Casino. www.jtmhub.com Wynn is a $4 febcasino.com billion titanium earrings resort with casinosites.one four hotel towers with 5,750 rooms and suites. Each of the hotel towers includes a 20,000 square foot casino 출장샵 and a

    BalasHapus